Seperti yang kita tahu mulai 18 Oktober 2019 kemudian pemerintah sudah mencetuskan regulasi untuk memberantas peredaran ponsel BM (Black Market) yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi. Setelah itu, pemerintah melakukan sosialisasi selama 6 bulan sebelum resmi dipraktekkan pada 18 April 2020. Gimana cara pemerintah memblokir ponsel-ponsel BM tersebut? Yuk, simak terus.
Ada tiga menetrian yang terlibat dalam regulasi pemusnah ponsel BM ini ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (KemenPerin), dan Kementerian Perdagangan (KemenDag). Masing masing memiliki peran dalam mencekal ponsel BM di tanah air.
Infographic : Kompas.com
Blokir yang dilaksanakan pemerintah yaitu melalui IMEI ponsel tersebut. Untuk mengevaluasi IMEI ponsel kamu bisa di cek dengan dial *#06# atau di pengaturan ponsel kamu (tiap ponsel berlawanan letaknya). Untuk memeriksa ponsel kamu terdaftar selaku ponsel resmi atau BM mampu di cek di link berikut https://imei.kemenperin.go.id/ . Setelah dibuka microsite dari Kominfo tersebut kau mampu masukkan 15 digit IMEI ponsel kamu disitu, kemudian akan terlihat ponsel kamu terdaftar di database mereka atau tidak.
Untuk cara pemblokirannya sendiri hingga ketika ini pemerintah masih belum memutuskan akan memakai sistem Whitelist atau Blacklist. Ada dua operator seluler Indonesia yang sedang melakukan uji coba mekanisme ini. Untuk mekanisme black list dikerjakan di kantor XL Axiata dan untuk prosedur white list di kantor Telkomsel. Keputusan mekanisme mana yang hendak digunakan kemungkinan diumumkan pada permulaan Maret 2020.
Lantas apa itu mekanisme Blacklist dan Whitelist, dan apa bedanya?
Metode Blacklist menerapkan "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap mampu mengakses layanan internet setelah berbelanja pnsel dan dinyalakan. Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh metode dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera di blokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup terusan internet, SMS dan telepon.
Untuk sistem Whitelist menerapkan "normally off", dimana pemilik ponsel dengan IMEI legal akan mendapat sinyal, sedangkan untukyang IMEI nya BM tidak akan menerima sinyal sama sekali dari awal pembelian. Makara untuk metode Whitelist lebih menentukan semua ponsel yang dijual yaitu legal sebelum dibeli oleh pelanggan.
Dalam prosesnya, ujicoba dilaksanakan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi IMEI yang digunakan untuk memblokir ponsel BM. Dari dua metode diatas tampaknya mengarah hanya ke ponsel gres yang digunakan atau diaktifkan setelah 18 April 2020 ya?
Bagaimana dengan ponsel BM yang sudah dibeli dan dipakai sebelum 18 April 2020?
Menurut Direktur Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan "hukum validasi IMEI tidak mengacu untuk ponsel BM sebelum regulasi ini ditetapkan pada 18 April 2020 mendatang, melainkan untuk kedepannya (18 April dan setelahnya)".
Kaprikornus bisa ditarik kesimpulan disini untuk pengguna Ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan tanggal 17 April 2020 dan sebelumnya masih bisa "aman" digunakan mirip biasa. Masyarakat pun masih diperbolehkan berbelanja ponsel di luar negeri sehabis hukum IMEI berlaku. Namun mereka mesti mengeluarkan uang pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 7,5% semoga mampu digunakan di Indonesia.
Makara berdasarkan saya, sebaiknya mulai dari kini bila ingin berbelanja ponsel gres tentukan dulu ponsel tersebut berstatus resmi terdaftar di Kominfo, cara mudahnya yaitu menyaksikan garansi yang diberikan itu merupakan garansi resmi dari merk ponsel tersebut, bukan garansi distributor terlebih toko.
Toh selain yang resmi bikin kondusif dan nyaman dalam penggunaan serta after sales nya, kita juga tidak ada jaminan "diperbolehkannya" sampai kapan ponsel-ponsel BM tersebut mampu hidup di tanah air kita ini. Ya kan?
Toh selain yang resmi bikin kondusif dan nyaman dalam penggunaan serta after sales nya, kita juga tidak ada jaminan "diperbolehkannya" sampai kapan ponsel-ponsel BM tersebut mampu hidup di tanah air kita ini. Ya kan?
Semoga bermanfaat, wassalam.
Sumber dirangkum dari : Detik.com dan Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar